^Back To Top
PENGUMUMAN
NOMOR : 690/1876/HUBLANG
Sesuai Peraturan Walikota Jambi Nomor : 20 Tahun 2010 Tanggal 31 Desember 2010 tetang Tarif Air Minum PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, dengan ini diumumkan kepada seluruh Pelanggan Air MInum PDAM Tirta Mayang bahwa terhitung PEMBAYARAN REKENING AIR MINUM BULAN SEPTEMBER 2013 PDAM Tirta Mayang Kota Jambi akan melakukan penyesuaian Tarif dengan penetapan sebagai berikut :
PENGUMUMAN
No. 690/881/HL
PERUBAHAN JADWAL PENCATATAN METER AIR PELANGGAN
Dalam rangka meningkatkan kualitas Pelayanan kepada Pelanggan, dengan ini diumumkan kepada Pelanggan PDAM Tirta Mayang KOta Jambi, terhitung mulai tanggal 1 Nopember 2013 akan melakukan perubahan Jadwal Pencatatan Meter air menjadi 13 (tiga belas) hari pencatatan.
PENGUMUMAN
NO. 690/2313/HL
PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, terhitung mulai tanggal 1 september 2012 akan melakukan perubahan Tarif Non Air, sebagai berikut :